Pengertian Lembaga Kementerian dan Tugasnya
Lembagapemerintahan negara di bawah Presiden di ada dua macam, yaitu lembaga Kementerian yang dipimpin oleh Menteri dan Non Kementerian yang dipimpin seorang kepala atau ketua.
Landasan hukum Kementerian adalah Bab V Pasal 17 UUD 1945 yang menyebutkan bahwa: (1) Presiden dibantu oleh menteri-menteri negara. (2) Menteri-menteri itu diangkat dan diperhentikan oleh Presiden. (3) Setiap menteri membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan. (4) Pembentukan, pengubahan, dan pembubaran kementerian negara diatur dalam undang-undang. Lebih lanjut, kementerian diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara dan Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2015 tentang Organisasi Kementerian Negara.
Berikut Nama-Nama Kementerian di Indonesia beserta tugasnya:
Kementerian koordinator yang memiliki tugas sinkronisasi dan koordinasi urusan kementerian-kementerian yang berada dalam kewenangannya.
Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam)
Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Perekonomian)
Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat (Kemenko Kesra)
Kementerian yang memiliki tugas menangani urusan pemerintahan dengan nomenklatur kementeriannya disebutkan dalam Undang-Undang Dasar Tahun 1945 (UUD 1945)
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri)
Kementerian Luar Negeri (Kemlu)
Kementerian Pertahanan (Kemenhan)
Kementerian yang mempunyai tanggung jawab urusan pemerintahan yang ruang lingkupnya disebutkan dalam Undang-Undang Dasar Tahun 1945 (UUD 1945)
Kementerian Agama (Kemenag)
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (Kemen ESDM)
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham)
Kementerian Kehutanan (Kemenhut)
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP)
Kementerian Kesehatan (Kemenkes)
Kementerian Keuangan (Kemenkeu)
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo)
Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf)
Kementerian Pekerjaan Umum (Kemenpu)
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdiknas)
Kementerian Perdagangan (Kemendag)
Kementerian Perhubungan (Kemenhub)
Kementerian Perindustrian (Kemenperin)
Kementerian Pertanian (Kementan)
Kementerian Sosial (Kemensos)
Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans)
Kementerian yang bertugas mengurusi urusan pemerintahan sebagai bentuk penajaman, koordinasi, dan sinkronisasi program pemerintah
Kementerian Badan Usaha Milik Negara (Kemen BUMN)
Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop UKM)
Kementerian Lingkungan Hidup (Menlh)
Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemenegpdt)
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemeneg PP & PA)
Kementerian Pemuda dan Olah Raga (Kemenpora)
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB)
Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (Kementerian PPN)
Kementerian Perumahan Rakyat (Kemenpera)
Kementerian Riset dan Teknologi (Kemenristek)
Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg)
Pengertian Lembaga Non Kementerian (LPNK) dan Tugasnya
Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LPNK) adalah lembaga negara di Indonesia yang dibentuk untuk melaksanakan tugas pemerintahan di bidang tertentu yang tidak dilaksanakan oleh kementerian/instansi, bersifat nasional, strategis, lintas kementerian/instansi, lintas sektor dan lintas wilayah. Selain itu, LPNK juga menunjang tugas yang dilakukan oleh Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kepala LPNK berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada presiden melalui menteri yang mengoordinasikan
Susunan Organisasi dan Tata Lembaga Pemerintahan Non Kementerian terdiri dari :
Kepala
Sekretariat Utama
Deputi
Inspektorat Utama.
Berikut Nama-Nama Lembaga Non Kementerian di Indonesia:
1. Arsip Nasional Republik Indonesia
2. Badan Intelijen Negara
3. Badan Kepagawaian Negara
4. Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional
5. Badan Koordinasi Pananaman Modal
6. Badan Koordinasi Survey dan Pemetaan Nasional
7. Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
8. Badan Narkotika Nasional
9. Badan Nasional Penanggulangan Bencana
10. Badan Nasional Penanggulangan Terorisme
11. Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia
12. Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan
13. Badan Pengawas Tenaga Nuklir
14. Badan Pengawasan Obat dan Makanan
15. Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi
16. Badan Perencanaan Pembangunan Nasional
17. Badan Pertanahan Nasional
18. Badan Pusat Statistik
19. Badan SAR Nasional
20. Badan Standardisasi Nasional
21. Badan Tenaga Nuklir Nasional
22. Lembaga Administrasi Negara
23. Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia
24. Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
25. Lembaga Ketahanan Nasional
26. Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional
27. Lembaga Sandi Negara
28. Perpustakaan Nasional Republik Indonesia
Demikian penjelasan tentang lembaga Kementerian dan Non Kementerian. Semoga bermanfaat. Silakan kunjungi artikel Sistem Pemerintahan Indonesia lainnya.
0 komentar
Posting Komentar