Rabu, 02 Desember 2015

SEJARAH PERUMUSAN PANCASILA SEBAGAI DASAR NEGARA

Sejarah Proses Perumusan Pancasila Sebagai Dasar dan Ideologi Negara


Indonesia dulu sempat dijajah oleh berbagai negara, seperti Belanda, Portugis, Inggris, dan Jepang. Negara yang paling lama menjajah adalah Belanda yaitu selama 350 tahun. Penjajahan Belanda di Indonesia berakhir pada tahun 1942. Setelah penjajahan dari Belanda berakhir, Indonesia diduduki oleh tentara Jepang. Mulai tahun 1944, tentara Jepang mulai kalah dalam melawan tentara Sekutu. Jepang memberikan janji kemerdekaan untuk menarik simpati bangsa Indonesia agar bersedia membantu Jepang dalam melawan tentara Sekutu. Janji ini diucapkan oleh Perdana Menteri Kaiso pada tanggal 7 September 1944. Pada tanggal 29 April 1945 Jepang memberikan janji kemerdekaan yang kedua kepada bangsa Indonesia, yaitu janji kemerdekaan tanpa syarat.

Pembentukan BPUPKI 


Jepang membentuk Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) untuk meyakinkan bangsa Indonesia. Tugas BPUPKI adalah menyelidiki dan mengumpulkan usul-usul untuk selanjutnya dikemukakan kepada pemerintah Jepang untuk dapat dipertimbangkan bagi kemerdekaan Indonesia. BPUPKI dalam bahasa Jepang berarti Dokuritsji Junbi Cosakai. Pada tanggal 28 April 1945 diumumkan pengangkatan anggota BPUPKI. Upacara peresmiannya di gelar Gedung Cuo Sangi In di Pejambon Jakarta.
Susunan pengurus dan jumlah anggota BPUPKI adalah :
  • Ketua             : Dr. Radjiman Wedyodiningrat
  • Ketua Muda    : Raden Panji Soeroso
  • Ketua Muda    : Ichibangase (anggota luar biasa, orang Jepang)
  • Anggota          : 60 orang tidak termasuk Ketua dan Ketua Muda.


Persidangan Pertama BPUPKI (29 Mei-1 Juni 1945)




Masa persidangan pertama BPUPKI dimulai pada tanggal 29 Mei 1945 sampai dengan 1 Juni 1945. Dalam sidang pertama ini yang dibicarakan mengenai rancangan dasar negara untuk Indonesia jika sudah merdeka. Pada sidang pertama itu, banyak anggota yang mengusulkan rumusan dasar negara untuk Indonesia merdeka, diantaranya:
Muhammad Yamin pada tanggal 29 Mei 1945 mengajukan usul mengenai dasar negara secara lisan yang terdiri atas lima hal, yaitu:
  • Peri Kebangsaan
  • Peri Kemanusiaan
  • Peri Ketuhanan
  • Peri Kerakyatan
  • Kesejahteraan Rakyat


Mr. Soepomo juga mengusulkan lima dasar negara pada 31 Mei 1945, yaitu sebagai berikut:
  • Paham negara persatuan
  • Perhubungan negara dan agama
  • Sistem badan permusyawaratan
  • Sosialisme negara
  • Hubungan antarbangsa


Pada tanggal 1 Juni 1945, Bung Karno mengajukan usul mengenai calon dasar negara yang terdiri atas lima hal, yaitu:
  • Nasionalisme (Kebangsaan Indonesia)
  • Internasionalisme (Perikemanusiaan)
  • Mufakat atau Demokrasi
  • Kesejahteraan Sosial
  • Ketuhanan yang Berkebudayaan

Kelima hal ini oleh Bung Karno diberi nama Pancasila. Lebih lanjut Bung Karno mengemukakan bahwa kelima sila tersebut dapat diperas menjadi Trisila, yaitu:
  • Sosio nasionalisme
  • Sosio demokrasi
  • Ketuhanan

Selesai sidang pertama, pada tanggal 1 Juni 1945 para anggota BPUPKI sepakat untuk membentuk sebuah panitia kecil yang tugasnya adalah menampung usul-usul yang masuk dan memeriksanya serta melaporkan kepada sidang pleno BPUPKI. Tiap-tiap anggota diberi kesempatan mengajukan usul secara tertulis paling lambat sampai dengan tanggal 20 Juni 1945. Adapun anggota panitia kecil ini terdiri atas delapan orang, yaitu:


  • Ir. Soekarno
  • Ki Bagus Hadikusumo.
  • K.H. Wachid Hasjim
  • Mr. Muh. Yamin
  • M. Sutardjo Kartohadikusumo
  • Mr. A.A. Maramis
  • R. Otto Iskandar Dinata
  • Drs. Muh. Hatta

Proses Persidangan Kedua BPUPKI (10-16 Juli 1945)  


Persidangan pertama BPUPKI berakhir, namun rumusan dasar negara Indonesia belum terbentuk. Oleh dari itu, BPUPKI membentuk panitia perumus dasar negara yang anggota terdiri dari sembilan orang yang disebut dengan Panitia Sembilan. Pada tanggal 22 Juni 1945 diadakan rapat gabungan antara Panitia Kecil, dengan para anggota BPUPKI yang berdomisili di Jakarta. Hasil yang dicapai antara lain disetujuinya dibentuknya sebuah Panitia Kecil Penyelidik Dasar Negara, yang terdiri atas sembilan orang, yaitu:    

  • Ir. Soekarno    
  • Drs. Muh. Hatta          
  • Mr. A.A. Maramis       
  • K.H. Wachid Hasyim 
  • Abdul Kahar Muzakkir           
  • Abikusno Tjokrosujoso           
  • H. Agus Salim 
  • Mr. Ahmad Subardjo  
  • Mr. Muh. Yamin         

Panitia Kecil yang beranggotakan sembilan orang ini pada tanggal itu juga melanjutkan sidang dan berhasil merumuskan calon Mukadimah Hukum Dasar, yang kemudian lebih dikenal dengan sebutan “Piagam Jakarta
atau Jakarta Charter”.         
piagam-jakarta
Piagam Jakarta

Pembentukan Panitia Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI)       

Pada tanggal 7 Agustus 1945 BPUPKI dibubarkan di Jepang. Untuk menindaklanjuti hasil kerja dari BPUPKI, maka jepang membentuk Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) atau Dokuritsi Junbi Inkai. Anggota PPKI terdiri dari 21 orang untuk seluruh masyarakat Indonesia, 12 orang wakil dari jawa, 3 wakil dari sumatera, 2 orang wakil sulawesi, dan seorang wakil Sunda Kecil, Maluku serta penduduk cina. Tanggal 18 Agustus 1945, ketua PPKI menambah 6 anggota lagi sehingga anggota PPKI berjumlah 27 orang.         

Pada tanggal 17 Agustus 1945, setelah upacara proklamasi kemerdekaan, datang berberapa utusan dari wilayah Indonesia Bagian Timur. Berberapa utusan tersebut adalah sebagai berikut:
  • Sam Ratulangi, wakil dari Sulawesi
  • Tadjoedin Noor dan Ir. Pangeran Noor, wakil dari Kalimantan
  • I Ketut Pudja, wakil dari Nusa Tenggara
  • Latu Harhary, wakil dari Maluku

Mereka semua berkeberatan dan mengemukakan pendapat tentang bagian kalimat dalam rancangan Pembukaan UUD yang juga merupakan sila pertama Pancasila sebelumnya, yang berbunyi, “Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya”.
Pada Sidang PPKI I, yaitu pada tanggal 18 Agustus 1945, Hatta lalu mengusulkan mengubah tujuh kata tersebut menjadi “Ketuhanan Yang Maha Esa”. Pengubahan kalimat ini telah dikonsultasikan sebelumnya oleh Hatta dengan 4 orang tokoh Islam, yaitu Kasman Singodimejo, Wahid Hasyim, Ki Bagus Hadikusumo, dan Teuku M. Hasan. Mereka menyetujui perubahan kalimat tersebut demi persatuan dan kesatuan bangsa. Dan akhirnya bersamaan dengan penetapan rancangan pembukaan dan batang tubuh UUD 1945 pada Sidang PPKI I tanggal 18 Agustus 1945 Pancasila pun ditetapkan sebagai dasar negara Indonesia.

Rumusan Akhir Yang Ditetapkan Tanggal 18 Agustus 1945 dalam sidang PPKI adalah sebagai berikut:  
  1. Ketuhanan Yang Maha Esa    
  2. Kemanusiaan yang adil dan beradab  
  3. Persatuan Indonesia    
  4. Kerakyatan yang dimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaran/perwakilan      
  5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia

  

Demikian penjelasan tentang perumusan Pancasila sebagai Dasar dan Ideologi Negara.Silakan kunjungi artikel SistemPemerintahan Indonesia lainnya.

0 komentar

Posting Komentar